Pengertian Akuntansi Pemerintahan
Secara umum pengertian akuntansi pemerintahan yaitu
aplikasi akuntansi dalam bidang keuangan Negara (public finance), khususnya
pada tahap melaksanakan anggaran (budget excution), yang termasuk semua
pengaruh yang ditimbulkannya, baik yang sifatnya permanen ataupun yang hanya
seketika pada semua tingkatan dan unit pemerintahan.
Pengertian Akuntansi Pemerintahan Menurut Para Ahli
Berikut ini adalah definisi dari akuntansi
pemerintahan menurut ahlinya.
1. Abdul Halim (2002:143)
Pengertian akuntansi pemerintahan menurut Abdul Halim
adalah sebuah kegiatan jasa dalam rangka menyediakan informasi kuantitatif
terutama yang bersifat keuangan dari entitas pemerintah sebagai pengambilan
keputusan ekonomi yang nalar dari pihak-pihak yang berkepentingan atas berbagai
alternatif arah suatu tindakan.
2. Bachtiar Arif dkk (2002:3)
Pengertian akuntansi pemerintahan menurut Bachtiar
Arif dkk adalah sebagai aktivitas pemberian jasa untuk menyediakan suatu
informasi keuangan pemerintah berdasarkan proses pencatatan, pengklasifikasian,
penafsiran atas informasi keuangan serta pengikhtisaran suatu transaksi
keuangan pemerintah tersebut.
3. Revrisond Baswir (2000:7)
Pengertian akuntansi pemerintahan menurut Revrisond
Baswir adalah akuntansi (pemerintahan termasuk akuntasi untuk lembaga
non-profit pada umumnya) adalah bidan akuntansi yang berkaitan antara lembaga
pemerintahan dan lembaga-lembaga yang bertujuan untuk tidak mencari laba.
Walaupun suatu lembaga pemerintah senantiasa berukuran besar, tetapi
sebagaimana dalam perusahaan hal tersebut tergolong ke dalam lembaga mikro.
Tujuan Akuntansi Pemerintahan
Adapun tujuan dari akuntansi pemerintahan yaitu Menurut
Bachtiar Arif, dan Iskandar, tujuan dari akuntansi pemerintahan dan akuntansi
bisnis pada umumnya sama yaitu:
Akuntabilitas
Dalam pemerintahan, keuangan Negara yang diatur harus
dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan amanat konstitusi. Pelaksanaan
fungsi tersebut dalam Negara Indonesia telah diatur dalam UUD 1945 pasal 23
ayat (5).
Manajerial
Akuntansi pemerintahan sangat mungkin pemerintah untuk
melaksanakan suatu perencanaan dalam bentuk susunan APBN dan strategi
pembangunan lain, sebagaimana melaksanakan aktivitas pembangunan dan juga
mengendalikan atas akitivitas tersebut dalam rangka mencapai ketaatan kepada
peraturan perundang-undangan, efektivitas, efisiensi dan ekonomis.
Pengawasan
Pemeriksaan keuangan di Indonesia terdiri atas
pemeriksaan ketaatan, pemeriksaan keuangan secara umum dan pemeriksaan
operasional atau manajerial.
Karakteristik Akuntansi Pemerintahan
Akuntansi pemerintahan memiliki karakteristik khusus
jika dibandingkan dengan akuntansi bisnis. Menurut tujuan pemerintah tersebut,
Bachtiar Arif, Iskandar (2002:7) mengemukakan beberapak karakteristik akuntansi
pemerintahan yakni diantaranya berikut ini:
- Pemerintah mencacat anggaran pada saat anggaran
tersebut dibukukan.
- Pemerintah tidak berorientasi pada keuntungan
sehingga dalam akuntansi pemerintah tidak ada laporan laba (income
statement) dan treatment akuntasi yang berhubungan dengannya.
- Dalam akuntansi pemerintahan sangat mungking
menggunakan lebih dari satu jenis dana.
- Akuntansi pemerintahan sifatnya kaku karena
sangat tergantung dengan peraturan perundang-undangan.
- Akuntansi pemerintahan akan membukukan
pengeluaran modal
- Akuntansi pemerintahan tidak membutuhkan
perkiraan modal dan laba yang ditahan dalam neraca.
Syarat Pemerintahan
Ada beberapa syarat yang harus ada dan terpenuhi oleh
pemerintahan sesuai dengan karakteristik dan tujuan untuk memenuhi
akuntabilitas keuangan negara yang memadai. Perserikatan Bangsa-Bangsa atau
disebu PBB mengeluarkan suatu pedoman untuk akuntasi pemerintahan ( A Manual
Governmental Accounting) yang dapat diringkas seperti dalam penjelasan dibawah
ini (dalam Bachtiar Arif dkk, 2002:9)
Berkaitan
dengan klasifiakasi anggaran
Sistem Akuntansi Pemerintah harus dikembangkan sesuai
dengan klasifikasi anggaran yang telah disetujui pemerintah dan lembaga
legislatif. Fungsi anggaran dan akuntansi hasi saling melengkapi dalam
pengelolalan keuangan negara dan juga harus diintegrasikan.
Bisa
memenuhi persyaratan UUD, UU, dan Peraturan lain
Akuntasi pemerintah dirancang sebagai
persyaratan-persyaratan yang ditentukan dalam oleh Undang-Undang Dasar,
Undang-Undang dan Peraturan lain. Apabila ada dua pilihan yakni untuk
kepentingan efisiensi dan ekonomis di satu sisi, sedangkan di sisi lain hal
tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang atau Peraturan
lainnya, sehingga akuntasi tersebut harus disesuaikan dengan Undang-Undang
Dasar, Undang-Undang dan Peraturan lainnya.
Perkiraan-perkiraan
yang harus diselenggarakan
Sistem akuntansi pemerintah wajib mengembangkan
perkiraan-perkiraan dalam mencatat transaksi uang yang terjadi.
Perkiraan-perkiraan yang dibuat harus dapat mewujudkan akuntabilitas keuangan
negara yang handal dari sisi.
Sistem
akuntasi harus terus dikembangkan
Dengan terdapatnya perubahan lingkungan dan sifat
transaksi, sistem akuntasi pemerintahan harus terus disesuaikan dan
dikembangkan sehingga mencapai hal yang efisiensi, efektivitas dan relevansi.
Perkiraan-perkiraan
harus dikembangkan secara efektif
Sistem akuntasi pemerintahan harus mengembangkan
perkiraan-perkiraan secara efektif berhubungan dengan sifat dan perubahan
lingkungan sehingga dapat mengungkapkan hasil ekonomi dan keuangan dari
melakukan suatu program.
Sistem harus
bisa melayani keperluan dasar informasi keuangan untuk mengembangkan rencana
dan program
Sistem akuntasi pemerintahan harus dikembangkan untuk para pemakai informasi keuangan, yakni pemerintah, lembaga donor, rakya (lembaga legislatif), Bank Dunia, dan lain sebagainya.
Sistem akuntasi pemerintahan harus dikembangkan untuk para pemakai informasi keuangan, yakni pemerintah, lembaga donor, rakya (lembaga legislatif), Bank Dunia, dan lain sebagainya.
Pengadaan
suatu perkiraan
Perkiraan yang sudah dibuat harus memungkinkan
analisis ekonomi atas data keuangan dan mengklasifikasi ulang transaksi
pemerintah baik pada pusat ataupun daerah dalam rangka pengembangan
perkiraan-perkiraan nasional.
https://www.seputarpengetahuan.co.id/2017/10/pengertian-akuntansi-pemerintahan-tujuan-karakteristik-syarat-ruang-lingkup.html